Persetujuan tindak medik atau Informed Consent merupakan 2 dua hal hak dasar dari pasien yaitu hak menentukan nasib sendiri dan hak atas informasi medis. Informed consent merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
Maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa ketika sudah terjadi suatu persetujuan tindak medik yang artinya pasien maupun keluarga sudah mengetahui bila dilaksanakan maupun bila tidak dilaksanakan tindak medik maka dokter tidak dapat di tuntut. Mengapa disampaikan bila pasien setuju atau tidak …? Karena memang tindak medik kewenangan penuh pada si pasien dan dokter tidak dapat memeksa.
Walaupun dokter tidak dapat dituntut ketika terjadi akibat dari tindak medik bila sudah ada informed consent, tetapi dokter harus melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur bila itu di lalaikan maka dokter akan tetap terkena tuntutan.
Untuk menyikapi hal tersebut kita harus mengerti kedudukan hukum keduanya, baik si pasien maupun dokter.
Permenkes no 585/1989 tentang Persetujuan tindak Medik
Beberapa hal penting yang perlu diketahui dari PERMENKES ini antara lain:
a. Persetujuan Tindak Medik
Implied consent (dianggap diberikan)
Umumnya diberikan dalam keadaan normal, artinya dokter dapat menangkap persetujuan tindakan medik tersebut dari isyarat yang dilakukan / diberikan pasien. Misal:
§ Dokter menginjeksi pasien, kemudian pasien tersebut menyingsingkan lengan baju atau menurunkan celananya.
§ Pasien dalam kondisi emergency (pasien tidak sadar) dan dokter memerlukan tindakan segera untuk menolong hidup si pasien, maka dokter dapat melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter tersebut. Pakar Hukum kesehatan Fred Ameln SH, menyebutnya Presumed Consent
Express consent ( dinyatakan )
Dapat dinyatakan secara lisan maupun tertulis, dalam tindak medik yang mengandung resiko sebaiknya menggunakan persetujuan tindak medik tertulis.
b. Informasi
Hal lain yang perlu diketahui adalah informasi atau penjelasan yang disampaikan kepada pasien sebelum tindakan medik dilakukan. Dokter harus menyempaikan nya pada pasien baik diminta oleh pasien maupun tidak. Ini artinya harus disampaikan seperti dijelaskan di permenkes tentang Informed consent yaitu pasal 6 Permenkes no 585 ayat:
(1) dalam hal tindakan bedah (operasi) atau tindakan invasif lainya, informasi harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan operasi itu sendiri
(2) dalam keadaan tertentu dimana tidak ada dokter sebagaimana dimaksud ayat (1) informasi harus diberikan oleh dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggungjawab
(3) dalam hal tindakan yang bukan bedah (operasi) dan tindakan yang tidak invasif lainya, informasi dapat diberikan oleh dokter lain atau perawat, dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggungjawab.
Informasi itu meliputi:
§ Diagnosa
§ Therapi dan kemungkinan alternatif therapi lain
§ Cara kerja dan pengalaman dokter yang melakukanya
§ Kemungkinan perasaan sakit atau perasaan lain (misal gatal-gatal)
§ Risiko
§ Keuntungan therapi
§ Prognosa
c. Persetujuan
§ Pasien dewasa, pasien itu sendiri
§ Belum dewasa, orang tua, saudara / pengampu
§ Orang sakit jiwa, orang tua, saudara/pengampu
§ Pasien tidak sadar dan dalam kondisi emergency : tidak diperlukan dari siapa pun seperti dalam pasal 11
“Dalam hal pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun”.
d. Saksi
Cukup 2 (dua) orang yaitu 1 dari pihak RS dan 1 dari pihak, tetapi ini tidak baku bila kondisi tertentu bisa saja saksi hanya dari pihak RS atau hanya dari pihak pasien.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar