Selasa, 01 September 2009

Informed Consent

Persetujuan tindak medik atau Informed Consent merupakan 2 dua hal hak dasar dari pasien yaitu hak menentukan nasib sendiri dan hak atas informasi medis. Informed consent merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
Maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa ketika sudah terjadi suatu persetujuan tindak medik yang artinya pasien maupun keluarga sudah mengetahui bila dilaksanakan maupun bila tidak dilaksanakan tindak medik maka dokter tidak dapat di tuntut. Mengapa disampaikan bila pasien setuju atau tidak …? Karena memang tindak medik kewenangan penuh pada si pasien dan dokter tidak dapat memeksa.
Walaupun dokter tidak dapat dituntut ketika terjadi akibat dari tindak medik bila sudah ada informed consent, tetapi dokter harus melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur bila itu di lalaikan maka dokter akan tetap terkena tuntutan.
Untuk menyikapi hal tersebut kita harus mengerti kedudukan hukum keduanya, baik si pasien maupun dokter.

Permenkes no 585/1989 tentang Persetujuan tindak Medik
Beberapa hal penting yang perlu diketahui dari PERMENKES ini antara lain:
a. Persetujuan Tindak Medik
Implied consent (dianggap diberikan)
Umumnya diberikan dalam keadaan normal, artinya dokter dapat menangkap persetujuan tindakan medik tersebut dari isyarat yang dilakukan / diberikan pasien. Misal:
§ Dokter menginjeksi pasien, kemudian pasien tersebut menyingsingkan lengan baju atau menurunkan celananya.
§ Pasien dalam kondisi emergency (pasien tidak sadar) dan dokter memerlukan tindakan segera untuk menolong hidup si pasien, maka dokter dapat melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter tersebut. Pakar Hukum kesehatan Fred Ameln SH, menyebutnya Presumed Consent

Express consent ( dinyatakan )
Dapat dinyatakan secara lisan maupun tertulis, dalam tindak medik yang mengandung resiko sebaiknya menggunakan persetujuan tindak medik tertulis.

b. Informasi
Hal lain yang perlu diketahui adalah informasi atau penjelasan yang disampaikan kepada pasien sebelum tindakan medik dilakukan. Dokter harus menyempaikan nya pada pasien baik diminta oleh pasien maupun tidak. Ini artinya harus disampaikan seperti dijelaskan di permenkes tentang Informed consent yaitu pasal 6 Permenkes no 585 ayat:
(1) dalam hal tindakan bedah (operasi) atau tindakan invasif lainya, informasi harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan operasi itu sendiri
(2) dalam keadaan tertentu dimana tidak ada dokter sebagaimana dimaksud ayat (1) informasi harus diberikan oleh dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggungjawab
(3) dalam hal tindakan yang bukan bedah (operasi) dan tindakan yang tidak invasif lainya, informasi dapat diberikan oleh dokter lain atau perawat, dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggungjawab.

Informasi itu meliputi:
§ Diagnosa
§ Therapi dan kemungkinan alternatif therapi lain
§ Cara kerja dan pengalaman dokter yang melakukanya
§ Kemungkinan perasaan sakit atau perasaan lain (misal gatal-gatal)
§ Risiko
§ Keuntungan therapi
§ Prognosa

c. Persetujuan
§ Pasien dewasa, pasien itu sendiri
§ Belum dewasa, orang tua, saudara / pengampu
§ Orang sakit jiwa, orang tua, saudara/pengampu
§ Pasien tidak sadar dan dalam kondisi emergency : tidak diperlukan dari siapa pun seperti dalam pasal 11
“Dalam hal pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun”.

d. Saksi
Cukup 2 (dua) orang yaitu 1 dari pihak RS dan 1 dari pihak, tetapi ini tidak baku bila kondisi tertentu bisa saja saksi hanya dari pihak RS atau hanya dari pihak pasien.

Mal Prakti dalam Keperawatan

I. Pendahuluaan
Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini semakin meningkat dan masyarakat lebih menyadari haknya untuk itu perawat dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tugas profesinya dengan hati-hati dan bertanggungjawab. Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Hukum terdiri dari 2 bagian; hukum publik dan hukum privat,
Salah satu bentuk hubungan hukum dalam kehidupan sehari-hari adalah hubungan antara perawat dan pasien. Secara yuridis timbulnya hubungan hukum antara perawat dan pasien berdasarkan perjanjian dan Undang-undang. Timbulnya hubungan hukum antara perawat dan pasien berdasarkan perjanjian adalah yang terjadi saat pasien datang kepratek perawat/rumah sakit.
Keperawatan sebagai pelayanan kepada individu dan keluarga yang berarti pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan keperawatan yang diberikan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang mengintegrasikan sikap, kemampuan intelektual, serta ketrampilan teknikal dari perawat menjadi keinginan dan kemampuan untuk menolong sesama baik sakit maupun sehat agar mampu memenuhi kebutuhan keseharianya. (Abdelah,1960 dalam Potter, 1997)
Hubungan antara perawat dan pasien berdasarkan undang-undang yang dilindungi oleh Undang-undang kesehatan no 23/1992 pada pasal 53 ayat 2 dan 3, pasal 54 ayat 1 dan 2, pasal 55 ayat 1 dan 2 dan Undang-undang konsumen pada UU No. 8/1999, serta keputusan mentri No. 647/Menkes/SK/IV/200 tentang Regislasi dan praktek perawat.
Perawat beresiko dalam melakukan asuhan keperawatan. Menurut Caffee (1991) dalam Vestal, K.W (1995) dikutip Ake, J (2003) mengidentifikasi 3 area yang memungkinkan perawat beresiko melakukan kesalahan yaitu pengkajian keperawatan (assessment errors), perencanaan keperawatan (planning errors) dan tindakan intervensi keperawatan (intervention errors) untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Assessment errors, termasuk kegagalan mengumpulkan data atau informasi tentang pasien secara adekwat atau kegagalan mengidentifikasi informasi yang diperlukan, seperti data hasil pemeriksaan laboratorium, tanda-tanda vital, atau keluhan pasien yang membutuhkan tindakan segera .
Kegagalan dalam pengumpulan data akan berdampak pada ketidaktepatan diagnosis keperawatan dan lebih lanjut akan mengakibatkan kesalahan atau ketidaktepatan dalam tindakan.
2. Planning errors, termasuk hal-hal berikut
Kegagalan mencatat masalah pasien dankelalaian menuliskannya dalam rencana keperawatan
Kegagalan mengkomunikasikan secara efektif rencana keperawatan yang telah dibuat, misalnya menggunakan bahasa dalam rencana keperawatan yang tidak dipahami perawat lain dengan pasti.
Kegagalan memberikan asuhan keperawatan secara berkelanjutan yang disebabkan kurangnya informasi yang diperoleh dari rencana keperawatan.
Kegagalan memberikan instruksi yang dapat dimengerti oleh pasien.
3. Intervention errors, termasuk kegagalan menginterpretasikan dan melaksanakan tindakan kolaborasi, kegagalan melakukan asuhan keperawatan secara hati-hati, kegagalan mengikuti/mencatat order/pesan dari dokter atau penyelia. Kesalahan pada tindakan keperawatan yang sering terjadi adalah kesalahan dalam membaca pesan/order, mengidentifikasi pasien sebelum dilakukan tindakan/prosedur, memberikan obat, dan terapi pembatasan (restrictive therapy). Dari seluruh kegiatan ini yang paling berbahaya tampaknya pada tindakan pemberian obat. Oleh karena itu, perlu adanya komunikasi yang baik diantara anggota tim kesehatan maupun terhadap pasien dan keluarganya.

II. Permasalahan
Kelalaian apa saja yang dapat terjadi antara perawat dan pasien
Bagaimana perawat tidak melakukan malapraktek

III. Pembahasan
1. Kekuatan hukum yang mengikat antara perawat dan pasien agar terhindar dari malpraktek.
Hubungan antara perawat dan pasien adalah suatu kontrak antara pihak pertama mengikatkan diri untuk memberi pelayanan, sedangkan pihak kedua menerima pelayanan perawatan. Antara perawat dan pasien adalah suatu perikatan, yaitu hubungan hukum dalam bidang hukum kekayaan antara dua pihak yang lainnya dengan salah satu pihak ( kreditur ) berhak atas dipenuhinya suatu prioritas dan pihak lainnya (debitur) berkewajiban dan bertanggung gugat atas dilaksanakannya prestasi. Perikatan dibedakan menjadi:
a. Perikatan Ikhtiar: Perikataan untuk melakukan pengerahan upaya
tertentu semaksimal mungkin dalam mencapai tujuan tertentu.
Perikatan ini pihak yang berkewajiban melakukan upaya belum
maksimal atau tidak memenuhi standar.
b. Perikatan Hasil karya: Perikatan untuk menghasilkan sesuatu. Pada perikatan ini pihak yang gagal (tergugat) harus membuktikan bahwa kegagalan yang terjadi di luar kesalahannya. Dasar hukumnya adalah wanprestasi ( ingkar janji ) ex pasal 1293 KUH perdata dan atau pelanggaran hukum ex pasal 1365 KUH perdata bunyinya : " Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian Uu , mengganti kerugian tersebut"
Selain dalam bentuk perikatan hubungan perawat dan pasien dalam bentuk perjanjian. Perjanjian antara perawat dan pasien disebut kontrak terapeutik atau kontrak medik yakni kontrak melakukan tindakan medik yang mencakup diagnostik dan terapeutik. Perjanjian terapeutik termasuk perjanjian yang menghasilkan perikatan ikhtiar. Perawat berkewajiban melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengerahkan keahlian secara seksama sesuai dengan standar dan prosedur medik yang berlaku berdasarkan tingkat perkembangan ilmu keperawatan.
Secara umum bahwa inti dari kontrak terapeutik menimbulkan kewajiban, tidak untuk menyembuhkan yang sakit, melainkan untuk memberikan secara seksama dan dengan kesungguhan serta tidak mengakibatkan eksepsional, sesuai dengan tingkat perkembangan ilmu dan teknologi keperawatan.
Berbagai kegiatan yang merupakan tanggungjawab dari peran perawat mencakup empat bidang utama yaitu:
· Membantu pasien memperoleh kembali kesehatanya
· Membantu pasien yang sehat untuk memelihara kesehatanya
· Membantu pasien yang tidak dapat disembuhkan untuk menyadari potensinya
· Membantu pasien yang menghadapi ajal untuk diperlakukan sebagai manusia sampai meninggal
Dalam melakukan praktek keperawatan sering terjadi tindakan yang menyebabkan seorang pasien mengalami akibat dari malpraktek. Malpraktek adalah tindakan yang dilakukan secara sadar atau dengan sengaja melanggar undang-undang.
Dalam arti luas malpraktek dibedakan antara tindakan yang dilakukan dengan; a.Sengaja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan b.Tidak sengaja atau karena kelalaian misalnya assessment errors (kegagalan dalam mengumpulkan data, planning errors (kegagalan dalam merencanakan) dan intervention errors (kegagalan dalam melaksanakan asuhan keperawatan)
Unsur-unsur malpraktek adalah:
/. Duty— pada saat terjadinya cedera, terkait dengan kewajibannya yaitu, kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasienya berdasarkan standard profesi. Hubungan perawat-pasien menunjukan bahwa melakukan kewajiban berdasarkan standar kperawatan
2. Direliction/Breach of duty— pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibanya, artinya kegagalan dalam memenuhi standar profesi yang sudah ditetapkan.
3. Damage/injury—seseorang mengalami cedera (injury) atau kerusakan (damage) yang dapat dituntut secara hukum, misalnya pasien mengalami cedera sebagai akibat pelanggaran. Keluhan nyeri, adanya penderitaan, atau stress emosi dapat dipertimbangkan sebagai akibat cedera jika terkait dengan cedera fisik.
4. Direct/proximate caused—pelanggaran terhadap kewajibanya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami pasien. Misalnya cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien.
Undang-undang kesehatan No 23 tahun 1992 mengatur tentang ketentuan pidana maupun perdata yaitu pada pasal 55 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yag dilakukan tenaga kesehatan
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hal yang berhubungan dengan ganti rugi dapat bersifat negosiasi atau diselesaikan melalui pengadilan. Pelanggaran yang bersifat pidana sebagaimana disebutkan dalam UU no. 23 tahun 1992 pada Bab X (ketentuan pidana) berupa pidana penjara dan/atau pidana denda, atau sebagaimana pada pasal 61 dan 62 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi:
Pasal 62:
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, pasal 12, pasal 13 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Selain ketentuan pidana dan perdata tuntutan malpraktek juga bersifat :
1. Pelanggaran etika profesi. Pelanggaran ini sepenuhnya tanggungjawab organisasi profesi (Majelis Kode Etik Keperawatan) sebagaimana tercantum dalam 26 dan 27 Anggaran Dasar PPNI. Sebagaimana halnya dokter, perawat pun meupakan tenaga kesehatan profesional yang meghadapi banyak masalah moral/etik sepanjang melaksanakan praktik profesional.
2. Sanksi administratif. Berdasarkan Keppres no. 56 tahun 1995 dibentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) dalam rangka pemberian perlindungan yang seimbang dan obyektif kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan DMTK, hasilnya akan dilaporkan kepada pejabat kesehatan berwenang untuk diambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidkana sebagaimana dimaksud tidak mempengaruhi ketentuan pasal 54 ayat (1) dan (2) UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yaitu berbunyi sebagai berikut:
(1) terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesiya dapat dikenakan tindakan disiplin
(2) penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Masalah yang sering dihadapi oleh profesi keperawatan di Indonesia adalah salah satunya belum mempunyai standar baku yang berdampak pada rendahnya mutu pelayanan keperawatan. Dan sebagian besar waktu perawat dalam tatanan pelayanan khususnya di rumah sakit adalah mengerjakan pekerjaan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokoknya sebagai perawat. Banyak tindakan-tindakan medis yang harus dikerjakan oleh perawat; antara lain tindakan invasif yang dapat menimbulkan cedera, kecacadan seumur hidup atau kematian. Perawat harus mengerjakan tindakan medis karena keterbatasan tenaga dokter. Resiko melakukan kesalahan sangat besar karena perawat tidak siap melakuka tindakan tersebut secara tetap sesuai prosedur yang berlaku. Mereka hanya diperkaya oleh pengalaman yang diperoleh dari lingkungan kerjanya sesama perawat dab tidak didukung oleh latar belakang pengetahuan yang memadai. Bila tindakan medis perlu didelegasika pada perawat maka perawat harus minta pendelegasian secara tertulis (standing order) agar terlindung oleh hukum.
Berdasarkan Undang-undang yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang perbuatan yang melanggar hukum yang berbunyi,
" Setiap perbuatan yang melanggar hukum sehingga membawa kerugian kepada orang lain, maka si pelaku yang menyebabkan kerugian tersebut berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut "

2. Bagaimana perawat tidak melakukan malpraktek
Vestal, K.W. (1995) memberikan pedoman guna mencegah tejadinya malpraktek yaitu:
Berikan kasing sayng kepada pasien sebagaimana anda mengasihi diri sendiri. Layani pasien dan keluarganya dengan jujur dan penuh rasa hormat
Gunakan pengetahuan keperawatan untuk menetapkan diagnosa keperawatan yang tepat dan laksanakan intervensi keperawatan yang diperlukan. Perawat mempunyai kewajiban untuk menyusun pengkajian dan melaksanakannya dengan benar
Utamakan kepentinga pasien. Jika tim kesehatan lainya ragu-ragu terhadap tindakan yang akan dilakukan atau kurang merespons perubahan kondisi pasien, diskusikan bersama dengan tim keperawatan guna memberikan masukan yang diperlukan bagi tim kesehatan lainya
Tanyakan saran/pesan yang diberikan oleh dokter jika perintah tidak jelas, masalah itu ditanyakan oleh pasien atau pasien menolak, tindakan yang meragukan atau tidak tepat sehubungan dengan perubahan pada kondisi kesehatan pasien. Terima perintah dengan jelas dan tertulis
Tingkatkan kemampuan anda secara terus-menerus sehingga pengetahuan atau kemampuan yang dimiliki senantiasa up-to-date. Ikuti perklembangan terbaru yang terjadi dilapangan dan bekerja berdasarkan pedoman yang berlaku
Jangan melakuka tindakan yang belum anda kuasai
Laksanakan asuhan keperawatan berdasarkan model proses keperawatan. Hindari kekuranghati-hatian dalam memberikan asuhan keperawatan
Catat rencana keperawatan dan respon pasien selama dalam asuhan kep[erawatan. Nyatakan secara jelas dan lengkap. Catat sesegera mungkin fakta yang diobservasi secara jelas
Lakukan konsultasi dengan anggota tim lainya. Biasakan bekerja berdasarkan kebijakan organisasi atau rumah sakit yang prosedur tindakanya berlaku
Pelimpahan tugas secara bijaksana dan ketahui linkup tugas masing-masing. Jangan pernah menerima atau meminta orang lain menerima tanggungjawab yang tidak anda tangani.


IV. Kesimpulan
Saat ini perawat dihadapkan pada berbagai tuntutan pelayanan profesional melalui perundang-undangan yang berlaku, dan bila melakukan kesalahan dan kelalaian akan dihadapkan pada suatu tuntutan, sanksi administratif dan tuntutan etika profesi baik dari organisasi profesi, organisasi pelayanan kesehatan maupun tuntutan hukum.
Perawat di Indonesia sangat beresiko melakukan malpraktek karena tidak didukung oleh kemampuan yang memadahi, standar praktek keperawatan yang baku dan banyak melakukan tindakan kolaboratif/tindakan invasif yang sebetulnya bukan bidang pekerjaanya sebagai perawat
Organisasi profesi sebagai wadah para anggotanya bertanggungjawab untuk meningkatkan mutu tenaga keperawatan sebagai konsekwensi peranya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kesejahteraan anggotanya

Rabu, 26 Agustus 2009

euthanasia

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu: Eu artinya baik thanatos artinya mati. Bila diterjemahkan langsung artinya mati baik, mati dengan tenang atau sering disebut juga dengan “Mercy Killing”. Tapi pengertian ini tidak tepat untuk euthanasia karena yang disebut mati dengan tenang / mati dengan damai adalah mati yang sudah disiapkan sebelumnya oleh orang tersebut / si pasien. Siap matia dalam artian siap lahir bathin atau sering disebut dengan siap fisiologis maupun psikologis.
Ada beberapa jenis Euthanasia antara lain:
a. Euthanasia aktif
Perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengakhiri hidup seseorang (pasien) yang dilakukan secara medis. Biasanya dilakukan dengan penggunaan obat – obatan yang bekerja cepat dan mematikan



b. Euthanasia pasif
Perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan.
c. Euthanasia Volunter
Penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian atas permintaan pasien
d. Euthanasia Involunter
Euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam keadaan tidak sadar dimana tidak mungkin untuk menyampaikan keinginannya. Dalam hal ini dianggap famili pasien yang bertanggung jawab atas penghentian bantuan pengobatan. Perbuatan ini sulit dibedakan dengan pembunuhan kriminal.

Konsep tentang mati
a. Mati sebagai berhentinya darah mengalir
Konsep ini bertolak dari kriteria mati berupa berhentinya jantung, organ yang memompa darah mengalir keseluruh tubuh. Dalam PP No. 18 tahun 1981 dinyatakan bahwa mati adalah berhentinya fungsi jantung dan paru paru. Tetapi benarkah demikian? Dalam pengalaman kedokteran, teknologi resusitasi telah memungkinkan jantung dan paru paru yang telah berhenti, adakalanya dapat di pulihkan kembali. Sehingga di lihat dari perkembangan teknologi kedokteran, kriteria mati yang di tetapkan PP No. 18 1981 tersebut sebenarnya sudah ketinggalan zaman.
b. Mati sebagai lepasnya nyawa dari tubuh
Kapan sebenarnya saat nyawa meninggalkan tubuh? Pada umumnya banyak yang beranggapan bahwa nyawa terlepas dari tubuh ketika darah berhenti mengalir. Tetapi di kaitkan dengan perkembangan teknologi yang telah dikemukkan diatas, dapatkah nyawa ditarik kembali melalui teknologi resusitasi? Jika kita beranggapan bahwa sekali nyawa itu lepas, tidak mungkin manusia dapat menariknya kembali, maka kriteria berhentinya darah mengalir pada saat nyawa meninggalkan tubuh tidak tepat lagi.
c. Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen (irreversible loss of ability)
Dalam pengertian ini, fungsi organ-organ tubuh yang semula bekerja secara terpadu kini berfungsi sendiri-sendiri tanpa terkendali, karena fungsi pengendali (otak) sudah rusak dan tidak mampu mengendalikan mereka. Pandangan ini memang sudah sangat teknis tetapi belum memastikan bahwa otak telah mati. Hanya mengatakan bahwa otak tidak lagi mampu mengendalikan fungsi organ – organ lain secara terpadu. Pandangan ini diwarnai oleh pengalaman dalam teknologi tranplantasi organ.secara teknis medis, untuk kepentingan transplantasi, memang pandangan ini memadai. Tetepi secara moral menjadi pertanyaan, jika organ-organ manusia itu masih berfungsi, meskipun tidak terpadu lagi, benarkah orang itu sudah mati?
d. Hilangnya kemampuan manusia secara permanen untuk kembali sadar dan melakukan interaksi sosial
Konsep ini dikembangkan dari konsep ke – 3 tadi, tetapi dengan penekana moral, yaitu dengan memperhatikan fungsi manusia sebagai mahluk sosial. Manusia di gambarkan oleh Henri Beecher sebagai “... individu yang mempunyai kepribadian, menyadari kehidupanya, kekhususannya, kemampuannya mengingat, menentukan sikap dan mengambil keputusan, mengajukan alasan yang masuk akal, mampu berbuat, menikmati, mengalami kecemasan dan sebagainya.
Konsep ini tidak lagi melihat apakah organ – organ tubuh yang lain masih berfungsi atau tidak., tetapi apakah otaknya masih mampu atau tidak menjalankan fungsi pengendalian, baik secara jasmani maupun sosial, atau tidak. Dalam konsep ini kepentingan transplantasi tidak menjadi pertimbangan utama lagi, tetapi juga tidak dilupakan.
Pengembangan kriteria mati yang baru bagi dunia kedokteran, secara moral, bukan hanya demi untuk kepentingan transplantasi organ saja, tetapi juga untuk memastikan kapan alat – alat bantu resusitasi boleh dihentikan.
Oleh karena itu para pakar kedokteran mencari tanda-tanda baru tentang kematian, yang memenuhi kriteria teknis dan kritera moral. Konsep yang paling dekat dengan kepentingan ini adalah konsep yang keempat. Karena pusat penggerak berbagai fungsi dalam tubuh manusia itu secara anatomis diketahui terletak di batang otak. Bila batang otak sudah mati, dapatlah diyakini bahwa manusia itu secara fisik dan sosial sudah mati. Itulah awal dari kriteria kematian batang otak sebagai kriteria yang baru.



Euthanasia versus Etika dan hukum Kedokteran di Indonesia
Lafal sumpah dokter Indonesia (yang isinya sesuai dengan deklarasi jenewa 1948 dan Deklarasi Sidney 1968) antar lain berbunyi:
“saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan .....” dan
“saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan .....”.
Sedangkan kode etik kedokteran Indonesia menyatakan:
“..... Seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.....”.
Dengan demikian menurut etik kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan malakukan abortus maupun pengakhiran hidup seseorang yang sakit atau tegasnya euthanasia.
Aturan hukum tentang euthanasia di Indonesia belum jelas mengatur namun beberapa pasal KUHP cukup tegas menyebutkan bahwa euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan dilarang, apalagi euthanasia aktif dengan permintaan.
Beberapa pasal KUHP yang berkaitan dengan euthanasia, dapat disebutkan antara lain:
Pasal 338 : barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 340 : barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lalamanya dua puluh tahun.
Pasal 344 : barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 345 : barang siapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam denga pidana penjara paling lama empat tahun, kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 359 : menyebabkan matinya seseorang karena kesalahan atau kelalaian, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.
Sedangkan hubungan hukum dengan dokter-pasien secara umum dapat pula ditinjau dari sudut perdata, di mana pasal-pasal 1313, 1314, 1315 dan 1319 KUH Perdata mengatur hal perjanjian tersebut. Selanjutnya pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, dituntut izin berdasarkan keinginan bebas dari kedua belah pihak.
Dengan demikian apabila seorang dokter melakukan suatu tindak medik tanpa izin pasien, dapat dikategorikan sebagai tindak penganiayaan dan dapat dikenakan pasal 351 KUHP.
Uraian di atas, sepintas lalu tampak bahwa doter (dan tenaga kesehatan lainnya) terjepit dalam posisi “serba salah” menghadap euthanasia. Kalau pasien dibiarkan meninggal atau tidak dilakukan suatu tindak medik tertentu terhadap pasien, dokter dapat dituntut berdasarkan pasal 304 KUHP, yang berbunyi: “barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan ia wajib memberi kehidupan perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4500-,”. Sebaliknya apabila dokter melakukan suatu tindak medik dan kemudian pasien meninggal, ia dapat dituntut karena melakukan tindak menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana disebut dalam pasal – pasal KHUP.
Walaupun euthanasia pada dasarnya telah diatur dengan pasal – pasal KUHP seperti tersebut diatas, khususnya pasal 344 tetapi Van Wijmen (1985) mencatat beberapa hal yang tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut yaitu:
· Abstinence, of which the essence is that treatment in medical respects is useless
· Refusing treatment by the patient, in which case the patien’s decision must be fully respected
· Brain – death, in which case the duty to treat ceasestro exist.
Sedangkan Leneen mensinyalir bahwa dalam dunia medis kadang – kadang dapat disaksikan bentuk – bentuk pengakhiran kehidupan yang bukan euthanasia tetapi mirip dengannya, yang kemudia dirumuskan dengan istilah euthanasia – semu ( pseudo – euthanasia ).
Bentuk – bentuk Pseudo – euthanasia itu adalah :
1. Pengakhiran perawatan medik karena gejala mati batang otak.
2. Pengakhiran hidup seseorang akibat keadaan darurat yang dapat terjadi oleh kuasa tak terlawan (force majeure).
3. Menghentikan suatu perawatan medik yang diketahui tak ada gunanya lagi.
4. Pasien menolak perawatan medik
Dalam hal pengakhiran kehidupan yang di kehendaki oleh pasien yaitu pasien menolak perawatan medik dapat lihat dari informed concent yaitu suatu perjanjian yang dilakukan antara tenaga medis dan pasien yang diatur juga dalam KUHPerdata pasal 1320 yang berbunyi: untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentuSuatu sebab yang halal

etika keperawatan

A. Pengertian
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawab moral.
Etika dan moral merupakan sumber dalam merumuskan standard dan prinsip-prinsip yang menjadi panutan dalam berperilaku serta membuat keputusan untuk melindungi hak-hak manusia .

B. Konsep moral dalam praktik keperawatan
Praktik keperawatan, termasuk etika keperawatan, mempunyai berbagai dasar penting seperti advokasi, akuntabilitas, loyalitas, kepedulian, rasa haru dan menghormati martabat manusia. Tetapi yang lazim di gunakan dan menjadi bahan kajian di praktik keperawatan adalah : advokasi, akuntabilitas, dan loyalitas

Advokasi
Advokasi menurut ANA (1985) “melindungi klien atau masyarakat terhadpa pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapapun”
Pada dasarnya peran perawat dalam advokasi adalah; “memberi informasi dan member bantuan” kepada pasien atas keputusan apapun yang dibuat pasien.
Member informasi bererti menyediakan penjelasan atau informasi sesuai yang dibutuhkan pasien.
Memberikan bantuan mempunyai dua peran yaitu
a. Peran aksi : perawat memberikan keyakinan kepada pasien bahwa mereka mempunyai hak dan tanggungjawab dalam menentukan pilihan atau keputusan sendiri dan tidak tertekan dengan pengaruh orang lain
b. Peran non aksi : pihak advokad seharusnya menahan diri untuk tidak pempengaruhi keputusan pasien (Kohnke, 1982; lih Megan, 1991)

Akuntabilitas
Yaitu dapat mempertanggungjawabkan suatu tindakan yang dilakukan dapat menerima konsekwenasi dari tindakan tersebut (Kozier, Erb, (1991)
Menurut Fry (1990) akuntabilitas mempunyai dua komponen yaitu tanggung jawab dan tanggung gugat. Ini berarti bahwa tindakan yang dilakukan perawat dilihat dari praktik keperawatan, kode etik dan undang-undang dapat dibenarkan atau absah
Akuntabilitas juga dapat dipandang dalam sistim hirarki dari tingkat Individu, institusi/professional dan tingkat social
· Individu direflesikan dalam proses pembuatan keputusan etika perawat, kompetensi dan integritas
· Institusi direfleksikan dalam pernyataan falsafah dan tujuan bidang keperawatan atau audit keperawatan
· Professional direfleksikan dalam standar praktik keperawatan
· Social direfleksikan dalam undang-undang yang mengatur praktik keperawatan

Loyalitas
Layalitas merupakan suatu konsep dari berbagai segi yaitu simpati, peduli, dan hubungan timbale balik terhadap pihak yang secara professional berhubungan dengan perawat. Hubungan professional dipertahankan dengan cara menyusun tujuan bersama, menepati janji, menentukan masalah dan prioritas, serta mengupayakan pencapaian keputusan bersama (Jameto, 1984; Fry, 1991; lih Creasia, 1991)
Loyalitas merupakan elemen pembentuk kombinasi manusia yang mempertahankan dan memperkuat anggota masyarakat keperawatan dalam mencapai tujuan. Layalitas juga dapat mengancam asuhan keperawatan bila terjadi konflik antara teman sejawat.
Argument dari Creasia 1991 untuk memepertahankan loyalitas adalah :
a. Masalah pasien tidak boleh didiskusikan dengan pasien lain dan perawat harus bijaksana bila informasi dari pasien harus di diskusikan secara professional
b. Perawat harus menghindari pembicaraan yang tidak bermanfaat (celotehan) dan berbagai persoalan, yang berkaitan dengan pasien, rumah sakit atau pekerja rumah sakit, harus didiskusikan dengan umum (terbuka dengan masyarakat)
c. Perawat harus menghargai dan memberikan bantuan kepada teman sejawat
d. Pandangan masyarakat terhadap profesi keperawatan ditentukan oleh kelakuan anggota profesi (perawat).

Kode Etik Keperawatan
Kode Etik Keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etik terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Kode etik merupakan salah satu cirri/persyaratan profesi, yang memberikan arti penting dalam penentuan, pemertahanan dan peningkatan standar profesi. Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab dan kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi. (Kelly, 1987)
Tujuan kode etik keperawatan menurut Kozier, Erb, 1990 adalah
a. Sebagai aturan dasar terhadap hubungan antara perawat, pasien tenaga kesehatan, masyarakat dan profesi
b. Sebagai standar dasar untuk mengeluarkan perawat yang tidak mentaati peraturan dan untuk melindungi perawat yang menjadi pihak tertuduh secara tidak adil
c. Sebagai dasar pengembangan kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengorientasikan lulusan baru pendidikan keperawatan dalam memasuki jajaran praktik keperawatan praktik professional
d. Membantu masyarakat dalam memahami perilaku keperawatan professional

Kode Etik Keperawatan pertama kali diterbitkan oleh PPNI tanggal 29 November 1989. terdiri dari empat bab dan enam belas pasal

Kode Etik Keperawatan Menurut ANA
Kode Etik Keperawatan Menurut ANA (American Nurses Association) adalah
a. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan pasien yang tidk dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal, atau corak masalah kesehatannya
b. Perawat melindungi hak pasien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
c. Perawat melindungi pasien dan publik bila kesehatan dan keselamatanya terancam oleh praktik seseorang yang tidak berkompeten, tidak etis atau ilegal
d. Perawat memikul tanggungjawab atas pertimbangan dan tindakan perawat yang dijalankan masing-masing individu
e. Perawat memelihara kompetensi keperawatan
f. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunkaan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggungjawab, dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain
g. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangn pengetahuan perofesi
h. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
i. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
j. Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dn nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik


Kode Etik Keperawatan Menurut International Council of Nurses (ICN)
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia yang didirikan ada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square London. Dan direvisi pada tahun 1973
Uraian Kode Etik Menurut ICN
Tanggungjawab utama Perawat
Tanggungjawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegahtimbulnya penyakit, memelihara kesehatn, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakanya perawat harus meyakini bahwa:
1. kebutuhan pelayanan keperawatan diberbagai tempat adalah sama;
2. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak azazi manusia
3. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait
Perawat , Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Peawat dan Pelaksana Praktik Keperawatan
Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dan sejawatPerawat dan Profesi Keperawatan

Minggu, 21 Juni 2009

foto anaku diaz

diaz jangan rewel dong katanya dah gede